Hindari NIK Ganda, Pindah Antar Kota Pastikan Pakai SKPWNI


 

Dispendukcapil Jember — Setiap Warga Negara Indonesia hanya wajib memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja seumur hidupnya meskipun berpindah dari satu kota ke kota lainnya.

Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Jember, Yhoni Restian mengatakan bahwa terdapat sejumlah masyarakat yang memiliki NIK Ganda atau bisa dikatakan Duplicate.

“Hal itu biasanya disebabkan oleh proses kepindahan orang tersebut dari Kabupaten A menuju Kabupaten B tanpa disertai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI),” ungkapnya, Jum’at (11/09/2020).

Yhoni mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena masyarakat ketika proses pindah ke kota/kabupaten tujuan langsung membuat atau mendaftarkan KK baru di Dispendukcapil setempat sehingga mendapatkan NIK baru.

“Kasus yang kebanyakan terjadi adalah masyarakat mendapatkan NIK baru saat NIK lama nya masih aktif di kota/kabupaten tempat tinggal sebelumnya, dan ini jelas menyimpang dari aturan,” tuturnya.

Ketika masyarakat melakukan pindah domisili atau tempat tinggal, masih menurut Yhoni, maka harus ada proses pindah domisili dengan menggunakan SKPWNI atau Surat Keterangan Pindah.

“Ketika masyarakat telah mengajukan SKPWNI maka NIK nya otomatis akan ikut terbawa ke kota/kabupaten tujuan, sehingga tidak akan terjadi kasus NIK Ganda atau Duplicate,” jelasnya.

Disebutkan juga di dalam Pasal 97 Undang Undang nomor 24 Tahun 2013 yang mengatakan bahwa Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

Yhoni menambahkan, “Selain menyimpang dari aturan, itu juga menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku di negara kita, untuk itu masyarakat diwajibkan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*Amb)