Dispendukcapil Jember — Mengajukan Administrasi Kependudukan saat ini sangat mudah dan tidak ribet, salah satu alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan menggunakan Aplikasi SIP online yang saat ini semakin berkembang dan berinovasi dari waktu ke waktu.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, menjelaskan bahwa, Aplikasi SIP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alternatif layanan pengajuan Adminduk apabila masyarakat tidak ingin mengajukannya melalui WhatsApp atau kantor kecamatan.
“Aplikasi SIP ini merupakan alternatif layanan online yang dapat diakses oleh siapa saja, cara instalnya pun mudah, masyarakat hanya perlu akses URLnya (https://sipdispendukcapiljember.id/) atau dengan mendownloadnya melalui Google Playstore kemudian mengajukan Adminduknya dari rumah saja,” jelas Ita, Rabu (23/06/2021) pagi.
Layanan Aplikasi SIP telah berkembang dari waktu ke waktu, bahkan saat ini, masyarakat yang ingin mengajukan Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran dapat menerima nya secara langsung melalui email dalam bentuk file pdf yang sudah bertanda tangan elektronik.
“Penerbitan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang diajukan melalui Aplikasi SIP Online juga telah berkembang, apabila sebelumnya KK dan Akta Kelahiran harus kami cetak terlebih dahulu, maka saat ini masyarakat bisa mencetaknya sendiri, karena file KK serta Akta Kelahiran nantinya akan kami kirim melalui email yang sudah tercantum, lalu bisa dicetak sendiri di kertas A4 80gram,” ungkap Ita.
Sementara untuk cetak KTP-el Baru (Sudah Perekaman) melalui Aplikasi SIP, masyarakat hanya perlu menyertakan Kartu Keluarga saja yang nantinya bisa langsung di ambil di Kantor Dispendukcapil Jember.
“Jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP-el dan ingin mengajukan cetak KTP-el nya, masyarakat hanya perlu melampirkan KK saja lalu diupload dalam bentuk file JPG, setelah itu masyarakat bisa mengambilnya di kantor Dispendukcapil Jember,” tuturnya.
Ita juga menambahkan “Perlu kami ingatkan lagi, jika masyarakat akan melakukan pengambilan Adminduk yang telah dicetak di Kantor Dispendukcapil Jember, harus tetap menerapkan protokol kesehatan” pungkasnya. (*Amb)