Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus mengembangkan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Teranyar, dinas yang melayani kebutuhan administrasi kependudukan warga ini membuat aplikasi berbasis web untuk mendaftar perekaman KTP elektronik.
Aplikasi ini diperkenalkan dengan nama J-Pernik.
Ini menjadi terobosan dalam pelayanan secara daring yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Jember.
J-Pernik memungkinkan warga untuk mendaftar secara daring tanpa perlu hadir di kantor Disdukcapil Jember.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Jember Yhoni Restian, S.Sos, Senin 6 November 2023, menjelaskan inovasi ini.
Yhoni Restian mengatakan, warga bisa mengakses J-Pernik melalui web browser atau peramban.
“Jadi warga yang hendak melakukan perekaman KTP-el pemula hanya perlu memasukkan NIK, nama, tanggal lahir, dan nomor hp mereka,” terang Yhoni Restian.
“Setelah pendaftaran selesai, mereka akan mendapatkan tiket perekaman dari sistem,” imbuh Yhoni Restian.
Keunggulan utama dari layanan J-Pernik adalah warga tidak perlu lagi mengantri di kantor Disdukcapil.
Sistem ini akan menentukan jadwal perekaman sesuai dengan informasi yang diberikan warga pada tiket perekaman.
“Dengan demikian, tidak akan ada lagi kerumunan dan antrian yang panjang di kantor kami. Semua warga akan mendapatkan jadwal tertentu,” tambah Yhoni Restian.
Disdukcapil Jember melakukan uji simulasi penerapan aplikasi J-Pernik dengan membatasi kuota perekaman sebanyak 150 orang.
Kapasitas layanan itu akan terus ditingkatkan seiring dengan penggunaannya.
“Seratus lima puluh kuota adalah jumlah yang masih aman untuk mengawali layanan ini, dan warga tidak perlu khawatir datang secara berbondong-bondong. Mereka akan terbagi sesuai dengan jadwal yang mereka terima,” jelas Yhoni Restian.
J-Pernik saat ini baru diuji coba untuk pelayanan di kantor Disdukcapil Jember.
Sesuai rencana, penerapan aplikasi ini akan diperluas untuk layanan di kantor-kantor kecamatan, yang memungkinkan warga mendapatkan layanan perekaman KTP-el tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil Jember.
Yhoni Restian mengatakan, implementasi secara bertahap ini akan disesuaikan dengan kekuatan sistem yang ada di Disdukcapi Jember. (*nkn)