Disdukcapil Jember — Beredar kabar di media sosial, bahwa terdapat sejumlah masyarakat Jember yang mengaku mengurus Adminduk dengan membayarkan sejumlah uang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember kembali menegaskan bahwa pengurusan Administrasi Kependudukan mulai dari KTP-el, KK, Akta Kelahiran, KIA dan lain-lain seluruhnya Gratis.
Kepala Disdukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menegaskan bahwa pengurusan Adminduk di Jember tidak ada kata membayar dan seluruhnya gratis.
“Disdukcapil Jember tidak pernah mematok harga untuk pengurusan Administrasi Kependudukan, seluruh pelayanan gratis baik itu pengajuan secara online, lewat kecamatan maupun desa semuanya gratis tis,” tuturnya, Selasa (19/04/2022).
Kadis Santi juga menambahkan bahwa Disdukcapil Jember sangat tidak merekomendasikan pengurusan Adminduk melalui pihak ketiga atau calo.
“Baik calo ataupun biro jasa, kami sangat tidak merekomendasikan mengurus melalui pihak-pihak tersebut, karena pengurusan Adminduk secara resmi melalui Disdukcapil Jember ataupun layanan di Kecamatan dan Desa itu semuanya cepat dan tidak perlu merogoh kocek sepeserpun,” imbuhnya.
Selain itu, “Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung ke Disdukcapil Jember apabila mendapati calo atau biro jasa yang mencoba menawarkan pengurusan Adminduk dengan nominal biaya baik itu secara langsung ataupun melalui media sosial,” pungkasnya.
Berikut merupakan layanan resmi pengajuan Administrasi Kependudukan yang dapat diakses oleh masyarakat :
1. WhatsApp Online Disdukcapil Jember
- Kartu Keluarga : 081131181184
- SKPWNI/Surat Pindah : 081132256835
- KTP-el : 081132230374
- KIA : 081131181181
- Akta Kelahiran & Capil : 081131181180
2. Aplikasi SIP Online
https://sipdispendukcapiljember.id
3. Lahbako Kecamatan
Tersedia di Seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember
4. Lahbako Desa/Kelurahan
Tersedia di beberapa Desa/Kelurahan tertentu. Silahkan cek ke masing-masing kantor Desa/Kelurahan. (*Amb)