Giliran Kecamatan Silo, Besok Isbat Nikah Masal Tahap VII Digelar

Dispendukcapil Jember — Sebanyak 531 Pasangan Suami Istri akan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Gratis tahap VII di Aula Pendopo Kantor Desa Pace, Kecamatan Silo pada Jum’at, 7 Desember 2018 besok.

Seperti pada postingan sebelumnya, bahwa Isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Jember bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Jember untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh menyampaikan bahwa dirinya juga akan turut hadir dalam acara tersebut bersama dengan ketua Pengadilan Agama (PA) Jember beserta Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Sartini.

“Sidang isbat nikah di Desa Pace, Silo ini merupakan tahap ke-7 dari 8 rangkaian isbat nikah yang telah dijadwalkan sebelumnya. Setidaknya ada 4 Kecamatan yang turut hadir dalam isbat nikah ini, yakni Silo, Mayang, Ledokombo dan Kalisat,” tutur Amir di kantornya, Kamis (6/12/2018) pagi.


Baca Juga: Layanan Isbat Nikah Masal Gratis, Berikut Jadwalnya


Sidang isbat nikah di Kecamatan Silo ini akan digelar di kantor desa Pace, berbeda dengan pelaksanaan isbat sebelumnya yang ditempatkan di Kantor Kecamatan. Hal ini dilakukan mengingat letak Kantor Kecamatan Silo yang berada persis di sebelah jalan raya utama Provinsi Jawa Timur, dan dianggap rawan dan sangat berbahaya.

Amir juga menyampaikan jika sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) Jember. “Kami dan Pengadilan Agama telah mempersiapkan setidaknya 9 ruangan sidang untuk menampung seluruh peserta isbat,” papar Amir.

Amir juga menjelaskan bahwa pada Jum’at (30/11/2018) lalu, sidang isbat juga sudah dilakukan di Kecamatan Ledokombo dan dihadiri oleh 439 peserta.

“Para pasangan ini sama sekali tidak dipungut biaya administrasi, semuanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Jadi ini juga termasuk pelayanan masyarakat,” terangnya.

Amir juga menjelaskan bahwa untuk mengikuti sidang isbat nikah ini, para pasangan harus membawa saksi beserta surat-surat yang telah disosialisasikan sebelumnya.

“Saksi itu harus bisa membuktikan kalau keduanya memang telah menikah resmi secara agama, dan bisa menjelaskan kepada hakim, sementara untuk surat-surat dokumen, adalah sebagai bukti yang kuat bahwa memang benar-benar WNI,” pungkasnya. [*]