Dispendukcapil Jember — Bertempat di Kantor Desa Pace, Kecamatan Silo Kabupaten Jember telah dilaksanakan Isbat Nikah gratis bagi 531 pasangan suami istri yang belum memiliki surat/akta nikah, Jumat (7/12/2018).
Isbat nikah di Desa Pace, Silo ini merupakan tahap ke 7 dari 8 rangkaian isbat nikah yang telah dijadwalkan sebelumnya dan terdiri dari 5000 pasang di seluruh wilayah kabupaten Jember.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, Sartini mengatakan bahwa, selain sebagai bukti yang mutlak bagi pasangan suami istri, tujuan lain dari digelarnya isbat nikah ini adalah untuk menekan angka kepemilikan Adminduk bagi warga di wilayah tersebut.
“Masih banyak keluarga yang belum memiliki Kartu Keluarga, serta anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Nah, dengan digelarnya isbat nikah secara gratis ini, nantinya kami himbau masyarakat untuk segera melengkapi kebutuhan adminduknya,” papar Sartini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kegiatan tersebut digelar juga dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), dan sumber pendanaan berasal dari APBD induk Kabupaten Jember tahun 2018.
Menurut Sartini, secara keseluruhan ada 5000 pasutri yang telah terdaftar dan pada tahapan kali ini di ikuti oleh 531 pasangan di wilayah Kecamatan Silo dan Mayang serta beberapa pasangan lagi yang mengikuti isbat nikah susulan dari kecamatan Mumbulsari dan Kalisat.
“Semuanya gratis tidak dipungut biaya. Kegiatan Isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang tertib administrasi. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan 7 tahap, tersisa 1 tahapan lagi yakni di Kecamatan Umbulsari dan rencananya akan diletakkan di kantor Kecamatan Tanggul, semoga berjalan terus dengan lancar,” jelas Sartini.
Di akhir kalimatnya, Sartini menyampaikan kepada peserta setelah mengikuti Isbat nikah ini, seluruh pasangan telah dinyatakan sah sebagai suami istri dan berhak mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan di Dispendukcapil Jember.
“Apabila sudah ada buku nikah, ketentuan anak untuk memiliki Akta kelahiran serta hak memiliki Kartu Keluarga juga sudah bisa di dapatkan, dan tentunya Gratis,” pungkasnya.