Dispendukcapil Jember — Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief kembali menyerahkan dokumen KIA sebanyak 236 dokumen kepada siswa siswi sekolah tingkat dini, dasar dan yayasan, bertempat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Kecamatan Sumberbaru, Rabu (16/10/2019) pagi dalam acara ‘Pemenuhan Hak Sipil Anak’.
“Kartu Identitas Anak (KIA) yang sudah jadi itu bisa saja diantar oleh petugas pendopo ekspres, tetapi kami lebih memilih mengantarkannya sendiri untuk minta tolong kepada guru-guru atau masyarakat yang hadir agar juga bisa mensosialisasikan kepada sanak saudara maupun anak-anak nya untuk bisa memiliki KIA,” papar Wabup Kiai Muqit saat di wawancara.
Wabup Kiai Muqit menegaskan kembali bahwa KIA ini sangat penting sekali untuk anak-anak, karena sebagai identitas yang sah untuk diakui sebagai warga negara, meskipun masih usia anak-anak.
“Usia anak-anak itu adalah 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari. Jadi yang masuk ke dalam kategori itu, wajib memiliki KIA,” jelasnya di hadapan anak-anak yang turut hadir menjadi tamu undangan.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Jember, Daryanto mengatakan bahwa kegiatan ini didasari pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Sangat penting sekali bagi anak-anak untuk memiliki KIA ini, apalagi di era yang sekarang ini. Identitas KIA sangat-sangat dibutuhkan untuk anak,” bebernya.
Daryanto juga menjelaskan jika kepemilikan KIA di kabupaten Jember ini cukup rendah sekali.
“Anak-anak yang telah memiliki KIA di Jember ini masih sangat rendah, hanya sekitar 40% nya saja dari sekitar 390ribu anak, tetapi kedepannya akan kami sosialisasikan terus, contohnya dengan kegiatan-kegiatan semacam ini yang melibatkan banyak elemen masyarakat,” pungkasnya. [*Amb]