Gelar Bimtek Lahbako Desa, Perkuat Verifikasi Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat desa.

Salah satu langkah konkretnya adalah melalui bimbingan teknis (Bimtek) penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengoperasikan aplikasi Lahbako (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan) di desa.

Kegiatan ini digelar pada Kamis, 20 Juni 2025, di Kantor Kecamatan Wuluhan dan diikuti oleh operator Lahbako Desa, kepala dusun, serta perwakilan kasi pelayanan umum se-Kecamatan Wuluhan.

Tiga narasumber dari Disdukcapil Jember mengisi kegiatan yang berlangsung dinamis tersebut.

Mereka yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Yhoni Restian, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) M. Agus Khusnul Mufid, serta Pejabat Administrator Database Fauzi Noer Rahman.

Para narasumber memberikan penekanan pentingnya Bimtek ini sebagai sarana peningkatan kapasitas bagi aparatur desa.

“Aparatur desa adalah ujung tombak pelayanan adminduk, dengan adanya Lahbako Desa, proses pengajuan dokumen kependudukan bisa diselesaikan langsung dari desa, sehingga lebih efisien,” jelas Yhoni.

Ia mengapresiasi antusiasme pemerintah desa dalam mengadopsi aplikasi ini, meski beberapa wilayah masih terkendala sumber daya manusia dan infrastruktur.

“Kami terus melakukan sosialisasi, dan setiap bulan ada peningkatan permintaan instalasi Lahbako Desa,” tambahnya.

Fokus pada Verifikasi Dokumen yang Akurat.

Salah satu materi utama dalam Bimtek ini adalah penguatan verifikasi dokumen.

Yhoni menegaskan bahwa operator Lahbako harus memastikan dokumen yang diunggah adalah asli, bukan salinan, untuk menghindari kesalahan data.

Yhoni mengatakan, verifikasi dokumen sebenarnya mudah, tetapi butuh ketelitian.

Hal-hal kecil seperti keaslian dokumen sering dianggap sepele, padahal sangat krusial.

“Ini menjadi edukasi baru buat operator dalam hal verifikasi dokumen. Misalnya, buku nikah harusnya yang difoto adalah yang asli bukan fotokopiannya,” terangnya.

Banyak pertanyaan dilontarkan oleh peserta. Seperti permasalahan yang terjadi pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Peserta menyebut Dapodik bermasalah karena tidak sinkron dengan data kependudukan.

Terkait Dapodik, Fauzi Noer Rahman menjelaskan bahwa semua data bermuara di data kependudukan.

Sehingga, apabila data dapodik yang bermasalah maka dapodik perlu disinkronisasikan dengan data kependudukan. Bukan sebaliknya.

Dalam kesempatan tersebut M. Agus Khusnul Mufid menyoroti standar operasional pelayanan, mekanisme pelayanan, dan Survei Kepuasan Masyarakat yang ada di Kecamatan Wuluhan.

Ia melihat beberapa hal masih ada yang harus disesuaikan antara pihak desa dengan Disdukcapil.

“Dalam sesi diskusi tersebut kami melihat, ada beberapa hal yang harus disesuaikan agar apa yang disampaikan terkait persyaratan, prosedur, dan mekanisme itu sama dengan SOP yang kita buat,” terang Mufid.

Melalui pelatihan ini, Disdukcapil Jember berharap pelayanan adminduk di tingkat desa semakin cepat, tepat, dan terpercaya, sehingga masyarakat semakin terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan. (*nuv)

 

#DisdukcapilJember #LahbakoDesa #PelayananAdminduk #JemberMaju