Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember sejak 19 hingga 26 Januari 2023 melaksanakan verifikasi dan validasi data persyaratan isbat nikah milik 100 pasangan.
“Dari 100 ini, sebelum kami mendaftarkan ke Pengadilan Agama, kami melaksanakan verifikasi berkas-berkas persyaratan dan kesanggupan mereka,” terang Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Amirulloh, S.Sos.
Menurut Kabid Capil, isbat nikah kali ini dilaksanakan untuk mengesahkan perkawinan yang terjadi sebelum tahun 2015.
Pengesahan perkawinan itu dilakukan bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya secara hukum negara. Mereka melaksanakan perkawinan berdasar hukum agama.
“Seperti nikah siri, nikah di bawah tangan, itu kita ikutkan di sini, tapi bagi mereka yang sudah memiliki keturunan,” jelasnya.
Pasangan yang menikah di bawah tahun 2015 tetapi belum memiliki anak, Kadisdukcapil menyarankan untuk menikah saja di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Karena ini tujuannya untuk mengesahkan anaknya. Jadi supaya anaknya bisa diakui sebagai anak yang sah, sebagai anak dari perkawinan yang sah,” tegasnya.
Bagi pasangan yang sudah punya anak dan langsung ke KUA, maka anaknya tidak dapat diakui sebagai anak dalam perkawinan.
“Jadi, semisal sudah punya akte kelahiran, kalau sudah ikut isbat nikah otomatis anaknya diakui sebagai hasil perkawinan yang sah, sehingga nanti aktenya akan diubah,” jelasnya.
Setelah isbat nikah itu, semua data administrasi kependudukannya ditertibkan.
“KK yang tadinya kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat. Anak yang tadinya tertulis sebagai anak mama disahkan sebagai hasil perkawinan yang sah,” jelasnya.
Ada tiga syarat untuk mengikuti program isbat nikah. Pertama, surat keterangan belum pernah menikah atau surat keterangan terjadinya perkawinan secara agama disertai tahun perkawinan.
Kedua, kartu keluarga. Ketiga yaitu surat keterangan tidak mampu. “Jadi mereka memang pada saat itu dan sekarang tidak mampu untuk melaksanakan atau membiayai perkawinan ataupun sidang isbat nikah di PA,” jelasnya. (*nkn)