Terbaru: Layanan Admindukcapil Selama Pandemi COVID-19


 

Layanan Admindukcapil di Kabupaten Jember Selama Pandemi COVID-19 dapat dilakukan sebagai berikut :

Menggunakan Layanan Daring melalui WhatsApp

Menggunakan Layanan Daring melalui Aplikasi SIP

Melalui Kecamtan Setempat: Bagi pemohon Adminduk yang Tidak Memiliki HP Android, pengajuan adminduk dapat melalui Kantor Kecamatan setempat, dan Petugas Kecamatan mengajukan Adminduk melalui jaringan online LAHBAKO.

Di Dispendukcapil Jember:  Pelayanan Adminduk Tatap Muka hanya untuk layanan perekaman KTP-EL dan Layanan Legalisir serta wajib menggunakan protokol kesehatan antara lain :
Pemohon dan Petugas wajib menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir, Jaga Jarak saat mengantri (1 meter).
Petugas wajib melakukan pengecekan suhu badan pada pemohon yang datang.
Petugas perekaman wajib menggunakan APD lengkap.

Publikasikan data di Website dan Platform Media Sosial

Diantar Pendopo Ekspress:

  • Dokumen tercetak akan di distribusikan oleh petugas pendopo ekpress ke rumah masing-masing sesuai jadwal.
  • Penerima Dokumen wajib mengembalikan dokumen lama (ktp/kk) Ke dukcapil melalui Petugas Pendopo ekspress.