Dari Orang Tua Hingga Pendiri Lembaga Pendidikan Didorong Untuk Memenuhi Hak Sipil Anak

 


 

Dispendukcapil Jember — Pendiri Lembaga Pendidikan didorong untuk turut berpartisipasi memenuhi Hak Sipil Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief, kamis (31/10/2019), kepada sejumlah penyelenggara pendidikan setingkat PAUD dan TK saat penyerahan sertifikat perizinan di Pendapa Wahyawibawagraha.

“Tolong dibantu anak-anak yang ada di PAUD dan TK sudah memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” papar Wabup Kiai Muqit.

Sebagaimana diketahui, akte kelahiran dan KIA merupakan hak sipil yang dimiliki anak-anak. Bahkan untuk memenuhinya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyerahkan KIA secara langsung kepada anak-anak maupun melalui walinya di 11 titik mulai tanggal 14 Oktober 2019 yang lalu hingga 30 Oktober 2019 kemarin.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si juga berpesan, tidak hanya para guru, namun orang tua yang lebih dekat dengan putra-putri nya seharusnya bisa lebih perhatian kepada anaknya untuk memenuhi hak-hak sipil tersebut.

“KIA dan Akta Kelahiran ini sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk anak-anak, untuk itulah kami sangat menekan dan mewajibkan para orang tua untuk dapat mengurus KIA serta Akta Kelahiran bagi anak-anaknya dan jangan sampai terlambat,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan “Kami Dispendukcapil Jember siap membantu apapun kendala yang dialami orang tua terutama mengenai Adminduk untuk anaknya agar kemudian sang anak dapat memilikinya dan memudahkannya dalam kebutuhan dari sektor manapun,” tukasnya. [*Amb]