Dispendukcapil Jember — Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengalami sejumlah perubahan dan update terbaru. Aplikasi SIP Versi 2.0 telah dirilis beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Inovasi Pelayanan, Ita Setyawati, mengatakan bahwa tujuan dari pembaruan layanan berbasis website tersebut adalah agar semakin mempermudah masyarakat dalam mengajukan pelayanan secara online tanpa perlu datang ke Dispendukcapil Jember.
“Update terbarunya lebih user friendly, misalnya mencakup tampilan dasar, cek status pengajuan, info syarat layanan, dan fitur-fitur lainnya yang tentu semakin memudahkan masyarakat dalam pengajuan Adminduk secara online,” ungkap Ita, Rabu (30/10/2019) pagi.
Ita menegaskan bahwa layanan online Adminduk menggunakan Aplikasi SIP dapat diakses melalui website resmi Dispendukcapil Jember (http://dispendukcapil.jemberkab.go.id) pada menu Layanan Online atau pada alamat https://sipdispendukcapiljember.id/.
“Untuk kemudahan akses bisa langsung mengunjungi website resmi kami saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., meminta masyarakat untuk tetap mengurus Adminduk yang belum dimiliki sebagai bentuk kelengkapan dokumen-dokumen warga negara Indonesia.
“Adminduk harus tetap diurus meskipun tidak terlalu dibutuhkan, karena bagaimanapun suatu saat dokumen negara tersebut pasti kita butuhkan. Untuk itulah kami mewajibkan masyarakat Jember untuk terus mengurus Adminduk yang belum dimiliki meski tidak sedang dibutuhkan,” pungkasnya. [*Amb]