Dispendukcapil Jember — Pencetakan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga kini telah bisa dilakukan secara mandiri dengan syarat telah memiliki file dalam format pdf yang dikirimkan oleh petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember atau dari hasil unduhan dari Aplikasi Layanan Online Kemendagri.
Tata cara pencetakan Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga secara mandiri dapat dilihat pada postingan sebelumnya.
Baca Juga: Begini Cara Mudah, Cetak Mandiri KK dan Akte Kelahiran !
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa media yang digunakan untuk cetak Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Ketentuan standardnya adalah, media yang harus digunakan untuk cetak Akta maupun KK harus menggunakan kertas putih HVS A4 80gram, tidak diperkenankan dicetak pada media lain seperti buffalo maupun kertas berwarna lainnya,” ujarnya, Senin (21/03/2022) siang.
Selain itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember yang akrab disapa Amir, juga menuturkan, jika file pdf Akta Kelahiran maupun KK dicetak pada media kertas HVS F4 atau folio, maka hal tersebut boleh digunakan hanya sebagai bentuk fotocopy dari file aslinya.
“File yang asli dicetak di kertas A4 80gram, tapi kalau dicetak pada kertas F4 juga tidak masalah dan itu akan dianggap sebagai fotocopy dari file aslinya,” jelasnya.
Amir menambahkan, jika masyarakat ingin menyimpan bentuk fisik Akta maupun KK secara rapi, maka setelah dicetak di kertas A4 80gram dapat dilaminating dan disimpan pada tempat yang kering.
“Bentuk fisiknya bisa dilaminating agar lebih rapi dan disimpan di tempat kering supaya lebih awet. Dan jangan lupa juga untuk menyimpan file pdf-nya di google drive atau di ruang penyimpanan elektronik lainnya,” tutupnya. (*Amb)