Dispendukcapil Jember — Pengurusan Administrasi Kependudukan melalui WhatsApp Dispendukcapil Jember, saat ini telah diminati oleh sejumlah kalangan masyarakat. Selain sebagai sarana pengajuan Adminduk, layanan WhatsApp ini juga menjadi jembatan antara masyarakat dan juga Dispendukcapil Jember untuk tetap bisa melayani di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
Perlu diketahui terlebih dahulu nomor WhatsApp yang digunakan untuk pengajuan Adminduk adalah sebagai berikut :
- Pengaduan Permasalahan Data : 081131181182
- KK dan Surat Pindah : 081131181184
- KTP dan KIA : 081131181185
- Akta Kelahiran : 081131181180
- WhatsApp Center (Pengaduan) : 081333381010
Kemudian berikut ini merupakan alur pengurusan Administrasi Kependudukan jika diajukan melalui WhatsApp :
- Pemohon melakukan komunikasi awal berupa sapaan dan memperkenalkan diri (nama & alamat).
- Setelah Admin merespon, Admin akan menanyakan kepada pemohon hendak melakukan pengurusan apa.
- Pemohon menyampaikan kepada admin hendak mengurus Adminduk jenis apa (KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran/Kematian, Layanan Infoduk, Surat Pindah, dll)
- Admin akan meminta pemohon mengirimkan seluruh persyaratan lengkap dalam bentuk foto yang dikirimkan melalui WhatsApp.
- Pemohon wajib melengkapi seluruh persyaratan dan memeriksa ulang sebelum dikirim.
- Setelah dikirim, pihak Dispendukcapil Jember membutuhkan waktu antara 3-5 hari untuk memproses data pemohon.
- Admin akan kembali menghubungi pemohon jika Adminduknya sudah jadi, untuk selanjutnya dijelaskan tata cara pengambilannya.
- Pemohon datang ke Dispendukcapil Jember dengan membawa seluruh persyaratan lengkap dan menunjukkan riwayat percakapan WhatsApp sebelumnya kemudian Adminduk siap di bawa pulang.
Selain itu, pemohon juga dapat mengajukan adminduk melalui SIP Online baik yang berbentuk aplikasi maupun website.
Aplikasi SIP (Google Play Store) : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.dispendukcapiljember.sip
Website SIP Online : https://sipdispendukcapiljember.id (*Amb)