Berikut Solusinya, Saat Data NIK Bermasalah Daftar Kartu Pra Kerja, BPJS atau Perbankan, Dll.


 

Dispendukcapil Jember — Permasalahan Administrasi Kependudukan selama masa darurat Covid-19 dapat melalui layanan WhatsApp Center 081333381010 ataupun melalui layanan permasalahan Data Kependudukan di Nomor WhatsApp 081131181182.

Hal tersebut juga termasuk permasalahan invalid data NIK saat melakukan pendaftaran Kartu Pra-Kerja, pembuatan Rekening Bank, ataupun pendaftaran BPJS Kesehatan, dll.

Telah diinformasikan sebelumnya bahwa selama masa darurat COVID-19 layanan adminduk secara tatap muka dihentikan sementara baik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jl. Jawa 18 Jember, di Setiap Kecamatan maupun di Gallery Pelayanan Adminduk di Roxy Mall. Di Kantor Dispendukcapil Jl. Jawa disediakan loket darurat hanya khusus untuk pengambilan. Layanan Adminduk dialihkan ke Layanan melalui WhatsApp dan Aplikasi SIP.

“Semua masih kami layani secara resmi hanya melalui layanan WhatsApp itu saja ya, jika ada yang mengaku-ngaku atau selain nomor WA yang tidak kami cantumkan, itu jelas bukan kami dan kemungkinan besar adalah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., Selasa (14/03/2020).

Selain itu, Santi juga menjelaskan jika pada saat masyarakat mengajukan perbaikan data melalui WhatsApp Center tersebut, akan mendapatkan penjelasan secara rinci terkait permasalahan yang dialami.

“Setelah dijelaskan, baru lah nanti akan diberi solusi nya oleh admin kami yang bertugas, semua permasalahan Adminduk pasti ada jalan keluarnya dan bisa ditangani meskipun masyarakat tidak datang langsung ke kantor Dispendukcapil Jember,” jelasnya.

Santi menambahkan “Untuk permasalahan data NIK tidak valid ketika mendaftar kartu pra-kerja juga sama alurnya tetap menggunakan layanan WhatsApp tersebut dan jelaskan permasalahannya kepada admin untuk dicarikan solusinya,” bebernya.

Sementara untuk layanan yang lain-lain, Santi mengatakan jika layanan-layanan tersebut masih bisa diakses melalui Aplikasi SIP di Google Playstore atau website SIP dengan link https://sipdispendukcapiljember.id/ serta layanan WhatsApp Center resmi Dispendukcapil Jember.

“Untuk layanan yang lainnya tetap berjalan ya, bisa lewat SIP online atau nomor-nomor WhatsApp yang sudah kami sebutkan sebelumnya. Seluruh layanan ini tetap gratis dan tidak kami pungut biaya apapun,” pungkas Santi. (*Amb)