Dispendukcapil Jember — Layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember semakin hari semakin simpel dan sangat mudah. Hal tersebut bermaksud agar masyarakat tidak perlu susah-susah dalam pengurusannya.
Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa kemudahan layanan juga berlaku terhadap anak yang tidak/belum diketahui asal usulnya dalam pembuatan Akta Kelahiran serta segala jenis Adminduk lainnya.
“Anak yang tidak mengetahui siapa orang tuanya, atau tidak diketahui asal usulnya seperti contohnya anak jalanan, itu juga bisa membuat Akta Kelahiran, dan persyaratannya terkesan sangat mudah,” tutur Amir, Senin (19/04/2021).
Adapun beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan Akta Kelahiran bagi anak-anak yang tidak diketahui asal-usulnya adalah sebagai berikut :
- Formulir F2-01
- Berita Acara Pemeriksaan Dari Kepolisian
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran dengan 2 orang saksi
NB: Saksi yang dimaksud adalah orang yang menemukan anak tersebut, atau yang bertanggung jawab terhadapnya.
Dan berikut ini merupakan tata cara pembuatannya :
1. Melakukan chat WhatsApp ke nomor 081131181180 (Pencatatan Sipil) atau datang langsung ke Kantor Dispendukcapil Jember apabila Akta Kelahiran dibutuhkan mendesak (Emergency)
2. Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas Catatan Sipil / mengirimkan dalam bentuk file JPG apabila diurus melalui WhatsApp.
3. Petugas akan melakukan validasi data serta persyaratan yang telah masuk.
4. Seluruh persyaratan yang telah valid akan diproses.
5. Selanjutnya petugas akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dispendukcapil Jember.
6. Petugas akan mengirimkan bentuk Kutipan Akta Kelahiran melalui e-mail atau WhatsApp dalam bentuk file pdf yang selanjutnya dapat dicetak masing-masing oleh yang bersangkutan di kertas HVS berukuran A4 80gram. (*Amb)