Dispendukcapil Jember — Sebagaimana telah disampaikan pada postingan sebelumnya, pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dapat dilakukan di Dispendukcapil Kabupaten/Kota tujuan tanpa perlu datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten/Kota Asal.
Untuk di Kabupaten Jember sendiri, pengurusan SKPWNI bagi warga kabupaten/kota lain yang hendak pindah menuju kabupaten Jember juga dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-3225-6835 atau langsung klik link berikut https://wa.me/6281132256835.
Untuk persyaratan yang diperlukan apabila masyarakat kabupaten/kota lain akan pindah ke Kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
- FC Kartu Keluarga / Kartu Keluarga Asli (QR Code)
- KTP-el asli pemohon
Adapun prosedur dan tata cara pengurusannya adalah sebagai berikut :
- Pemohon melakukan chat ke nomor WhatsApp 081132256835 atau datang langsung ke Dispendukcapil Jember apabila kebutuhan SKPWNI sangat mendesak atau darurat.
- Admin/Petugas akan meminta pemohon untuk memberikan seluruh persyaratan yang telah dilengkapi sebelumnya.
- Setelah seluruh persyaratan diterima, petugas akan langsung memproses, dalam hal ini petugas Dispendukcapil Jember akan menghubungi Dispendukcapil Kabupaten/Kota Asal untuk menerbitkan SKPWNI.
- Setelah SKPWNI diterbitkan, maka petugas Dispendukcapil Jember akan melakukan input data (ACC) pindah datang untuk kemudian menanyakan kepada pemohon dan menentukan akan membuat Kartu Keluarga sendiri atau masuk ke Kartu Keluarga yang sudah ada.
- Pemohon dapat melakukan cetak KK atau KTP-el dengan domisili kabupaten Jember apabila seluruh proses kepindahan telah selesai.
Selanjutnya untuk pengurusan cetak KTP-el baru dapat dilakukan melalui Nomor WhatsApp 0811-3223-0374.
Sedangkan untuk cetak Kartu Keluarga dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 0811-3118-1184.
Atau seluruhnya dapat diurus dengan menggunakan Aplikasi SIP Online yang dapat diunduh di Google Playstore atau link https://sipdispendukcapiljember.id (*Amb)