Disdukcapil Jember — Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP-el sifatnya adalah privasi dan tidak boleh sembarang diberitahukan kepada orang lain.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan baru-baru ini sering terjadi penggunaan NIK terhadap aplikasi Pinjaman Online Ilegal.
“Banyak kasus orang yang menggunakan NIK atau KTP-el untuk persyaratan pengurusan Pinjaman Online Ilegal, saran kami lebih baik jangan, karena itu juga sangat berisiko,” tegasnya.
Ani juga menuturkan, penggunaan NIK untuk persyaratan Pinjaman Online Ilegal diluar tanggung jawab Disdukcapil Jember dan menjadi tanggung jawab pribadi.
“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena menggunakan NIK sebagai persyaratan pinjaman online ilegal maka tidak ada tanggung jawab dari Disdukcapil Jember dan menjadi tanggung jawab pribadi,” tutupnya.
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Pusiknas Kepolisian Republik Indonesia https://pusiknas.polri.go.id/, biasanya jaringan pinjaman online ilegal menggunakan data kependudukan itu untuk registrasi SIM card dan tindakan yang merugikan lainnya.
“Pelaku mendapatkan data KK dan NIK KTP itu dari platform komunikasi pinjaman online. Mereka lalu menggunakan data itu untuk registrasi SIM card dan melakukan teror terhadap pengguna aplikasi pinjol dengan pesan ancaman,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan melalui situs tersebut.
“Kami juga meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada terhadap kasus demikian. Jaga kerahasian NIK dan KK anda, jangan sembarangan mengajukan pinjaman dana secara online,” pungkasnya. (*Amb)