Dispendukcapil Jember — Pada hari ini, Jumat (30/11/2018) pagi, di kantor Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember dilaksanakan Isbat Nikah gratis bagi 439 pasangan suami istri yang belum memiliki surat/akta.
Isbat nikah di kecamatan Ledokombo ini merupakan tahap ke 6 dari 8 rangkaian isbat nikah yang telah dijadwalkan sebelumnya dan terdiri dari 5000 pasang di seluruh wilayah kabupaten Jember.
Acara ini dihadiri Muspika dan Kepala Desa dari seluruh wilayah kecamatan Ledokombo yang masyarakatnya menjalani sidang isbat nikah secara gratis.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember, Sartini mengatakan bahwa selain sebagai bukti yang mutlak bagi pasangan suami istri, tujuan lain dari digelarnya isbat nikah di Kecamatan Ledokombo ini adalah untuk menekan angka kepemilikan Adminduk bagi warga di wilayah tersebut.
“Masih banyak keluarga yang belum memiliki Kartu Keluarga, serta anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dikarenakan orang tuanya tidak memiliki buku nikah. Nah, dengan digelarnya isbat nikah secara gratis ini, nantinya kami himbau masyarakat untuk segera melengkapi kebutuhan adminduknya,” papar Sartini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kegiatan tersebut digelar juga dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA), dan sumber pendanaan berasal dari APBD induk Kabupaten Jember tahun 2018.
Menurut Sartini, secara keseluruhan ada 5000 pasutri yang telah terdaftar dan pada tahapan kali ini di ikuti oleh 439 pasangan di wilayah Kecamatan Ledokombo serta beberapa pasangan lagi yang mengikuti isbat nikah susulan dari kecamatan Sumberjambe dan Sukowono yang telah terdaftar.
“Semuanya gratis tidak dipungut biaya. Kegiatan Isbat nikah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang tertib administrasi.
Hingga saat ini kita sudah melaksanakan 6 tahap, masih ada 2 tahapan lagi yakni di Kecamatan Silo dan Umbulsari, semoga berjalan terus dengan lancar,” jelas Sartini.
Di akhir kalimatnya, Sartini menyampaikan kepada peserta setelah mengikuti Isbat nikah ini, seluruh pasangan telah dinyatakan sah sebagai suami istri dan berhak mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan di Dispendukcapil Jember.
“Apabila sudah ada buku nikah, ketentuan anak untuk memiliki Akta kelahiran serta hak memiliki Kartu Keluarga juga sudah bisa didapatkan dengan baik, dan tentunya Gratis,” pungkasnya. [*]