Dispendukcapil Jember — Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati menganjurkan masyarakat untuk bisa menggunakan layanan online menggunakan Aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan).
Ita mengatakan jika layanan online tersebut bisa didapatkan melalui website resmi Dispendukcapil Jember maupun mengunduhnya di Google Playstore khusus untuk pengguna Android.
“Kami mengajak masyarakat Jember semua untuk bisa menggunakan layanan Aplikasi SIP ini, karena selain penggunaannya yang mudah dan simpel, aplikasi ini juga sangat efisien dan pengajuan Adminduk melalui aplikasi ini juga tergolong cepat,” ungkap Ita, Selasa (07/01/2020).
Jam layanan aplikasi SIP, masih menurut Ita, mengikuti jam layanan dari Dispendukcapil Jember itu sendiri, yakni Senin-Kamis 07.30 – 16.00, Jum’at 07.30 – 15.00, dan Sabtu 07.30 – 12.00.
“Dengan menggunakan Layanan Online aplikasi SIP ini, masyarakat bisa mengajukan Adminduk tanpa antri serta pengurusannya hanya memakan waktu 1-2 hari saja tergantung jenis Adminduk yang diajukan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Tersedia 12 jenis layanan yang bisa diakses melalui Aplikasi SIP ini, diantaranya adalah :
- Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
- Permohonan Pembuatan Akta Kematian
- Permohonan Cetak KTP El (PRR)
- Pengajuan Cetak KTP-EL Karena Hilang atau Rusak
- Permohonan Pencetakan Surat Ketrangan Perekaman KTP
- Permohonan Pencetakan KK Baru untuk Bayi Lahir
- Permohonan Pencetakan KK Baru Bagi yang Baru Menikah (Pecah KK)
- Permohonan Pencetakan KK Baru untuk Penambahan Anggota Keluarga
- Permohonan Pencetakan KK Karena Hilang atau Rusak
- Permohonan Pembuatan Pencetakan KIA
- Permohonan Pelaporan Pindah Datang
- Layanan Bantuan & Pengaduan
(*Amb)