Berikut Cara Revisi KIA dan Hal yang Perlu diperhatikan

Dispendukcapil Jember — Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Admindukcapil yang menjadi suatu identitas diri wajib bagi anak berusia 0-17 tahun dan memiliki fungsi serta kegunaan yang sama dengan KTP-el yang dimiliki oleh orang berusia diatas 17 tahun. Masa berlaku KIA sendiri yakni berkisar dari anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan bagaimana proses pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai awal hingga mendapatkan KIA untuk dibawa pulang. Bahkan telah dijelaskan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika hendak membuat identitas diri bagi anak-anak itu.


Baca Juga: KIA Dokumen Adminduk Anak Sejak Dini, Begini Cara Mengurusnya !


Kepala Bidang Bendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Ani Setyaningsih menyampaikan jika anak berusia dibawah 17 tahun telah memiliki KIA namun masih terdapat kesalahan yang membuatnya harus melakukan revisi, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu.

“Melakukan revisi KIA sejatinya sangat mudah, jika orang tua sang anak tersebut mau memperhatikan beberapa persyaratan yang sudah kami tetapkan,” papar Ani.

Dan berikut merupakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan revisi KIA.

  1. Perhatikan dulu letak kesalahan berada dimana, jika sudah ditemukan letak kesalahannya (misal : ejaan nama, tanggal lahir, dll) maka cocokkanlah dengan kesamaan data pada Kartu Keluarga.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) ini sifatnya adalah mengikuti data yang tertera pada Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran. Maka anda perlu memastikan kembali kecocokan data keduanya telah valid. (Jika data di KK salah, maka otomatis di KIA akan ikut salah)
  3. Jika ada kesalahan data di Kartu Keluarga, maka anda harus melakukan revisi Kartu Keluarga terlebih dahulu

Jika telah meperhatikan ketiga hal penting tersebut, anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dilengkapi. Dan berikut merupakan beberapa persyaratannya.

1. Untuk Anak usia 0-5 tahun

  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  • KIA lama (Yang akan direvisi)

2. Untuk Anak usia 5-10 tahun

  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  • Pas Foto 3×4 (2lbr)
  • KIA lama (Yang akan direvisi)

Lalu setelah anda mengetahui persyaratan tersebut maka yang perlu anda lakukan yaitu :

  1. Datang menuju Kantor Dispendukcapil Jember (Jl. Jawa no 18) atau Galeri Pelayanan Admindukcapil Roxy.
  2. Jika diminta untuk mengantri, maka mengantrilah sesuai prosedur.
  3. Jika telah sampai di loket, serahkan semua persyaratan yang diminta oleh petugas dan telah anda lengkapi sebelumnya
  4. Tunggu sekitar 5-10 menit
  5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.