Begini Prosedur Penerbitan Kembali Akta Kelahiran yang Rusak

Disdukcapil Jember – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.

Seperti pendaftaran sekolah, umroh/haji, pernikahan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengurus akta kelahiran setelah anak lahir agar tidak mengalami kendala saat dibutuhkan di kemudian hari.

Namun, bagaimana jika akta kelahiran yang telah dimiliki mengalami kerusakan? Apakah harus mengurus dari awal?

Pejabat yang menangani bidang kelahiran dan kematian di Disdukcapil Jember, Ifadhoh Laily, menjelaskan bahwa akta kelahiran yang rusak dapat diterbitkan kembali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak:

  • 1. Surat permohonan pernyataan cetak ulang akta kelahiran.
  • 2. Akta kelahiran yang rusak.
  • 3. Kartu Keluarga (KK).

Ifa menegaskan bahwa pemohon wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil Jember untuk mengurus akta kelahiran yang rusak, karena dokumen yang lama harus ditarik dan digantikan dengan yang baru.

“Untuk akta kelahiran yang rusak, pengajuan dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil Jember. Hal ini karena dokumen yang rusak harus kami tarik sebelum menerbitkan yang baru,” ujar Ifa saat ditemui pada Senin, 17 Februari 2025.

Namun, ada pengecualian bagi akta kelahiran yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode.

Pemilik akta kelahiran jenis ini bisa mencetak ulang secara mandiri.

Jika file PDF akta kelahiran hilang, pemohon cukup melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta Kartu Keluarga.

Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui nomor layanan WhatsApp Admindukcapil di 0811-3202-9779.

Dengan adanya prosedur ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengurus akta kelahiran yang rusak. (*nuv)