Cara Membatalkan SKPWNI yang Sudah Diproses

Disdukcapil Jember – Apakah bisa membatalkan pindah domisili antar-kabupaten/kota/provinsi karena alasan tertentu?

Pertanyaan ini bisa dijawab dengan merujuk pada Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Ana Sanjaya menjelaskan hal tersebut ketika ditemui pada Selasa, 18 Februari 2025.

Ia menjelaskan, pembatalan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dapat dilakukan dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP-el, KIA, dan SKPWNI ke Disdukcapil tempat surat tersebut diterbitkan.

Pejabat yang menangani pendaftaran penduduk di Disdukcapil Jember ini menjelaskan bahwa pembatalan SKPWNI harus dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data kepindahan dan agar proses dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.

“Apabila bukan yang bersangkutan sendiri yang mengajukan, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan data, seperti permohonan pindah tanpa diketahui oleh yang bersangkutan,” ujar Ana Sanjaya.

Lalu, bagaimana jika hal tersebut terjadi?

Jika terjadi permohonan pindah tanpa diketahui oleh yang bersangkutan, pembatalan SKPWNI dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil yang menerbitkan SKPWNI tersebut.

Proses ini mengikuti asas contrarius actus, dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP-el.

Contrarius actus adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu keputusan atau tindakan administrasi hanya dapat dibatalkan oleh otoritas yang mengeluarkannya melalui prosedur yang sama.

Dalam konteks pembatalan SKPWNI, asas ini berarti bahwa pembatalan harus dilakukan oleh Disdukcapil yang menerbitkan SKPWNI tersebut, dengan prosedur yang sesuai. (*nuv)