Dispendukcapil Jember — Menanggapi pertanyaan dari sejumlah masyarakat mengenai keaslian akta kelahiran, Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Amirulloh S.Sos, M.Si menjelaskan dan cara mengenali akta kelahiran aseli atau palsu.
Akta kelahiran yang tidak sah, jika dilacak nomor akta kelahiranya, maka tidak akan muncul di database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jadi untuk mengenali akta kelahiran sah atau asli, tidak bisa diketahui sendiri oleh pemilik akta kelahiran, tapi harus dibuktikan dengan kevalidan database di Aplikasi.
“Kalau mereka membuat akta kelahiran dengan prosedur yang benar, insyaAllah tidak akan ada yang palsu,” tegas Amir, Senin (18/02/2019).
Selain itu, Amir meminta masyarakat untuk mengurusnya sendiri di tempat-tempat atau instansi resmi yang melayani pembuatan Admindukcapil, seperti di masing-masing kantor Kecamatan setempat, Galeri Pelayanan Adminduk mall Roxy, Kantor Dispendukcapil Jl. Jawa 18 Jember serta Aplikasi SIP yang bisa diunduh di Google Play Store.
“Kalau masyarakat awam secara langsung memang tidak bisa membedakan antara Akta Kelahiran Asli atau palsu, salah satu cara untuk mengetahuinya adalah langsung datang ke kecamatan setempat atau langsung ke Dispendukcapil Jember,” papar Amir.
Amir menyampaikan, jika masyarakat Jember pernah mengurus Akta kelahiran di tempat yang tidak semestinya atau bahkan mengetahui jika saat ini masih memiliki Akta Kelahiran palsu untuk segera diuruskan yang asli melalui tempat-tempat instansi terkait yang telah disebutkan sebelumnya.
“Jadi masyarakat yang dulunya kedapatan memiliki akta palsu dan jika hendak mengurus akta kelahiran yang asli harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu bahwa tidak akan mengulanginya lagi serta menyerahkan akta palsu itu, disertai materai Rp. 6.000 untuk benar-benar meyakinkan petugas kami,” pungkasnya. [*]