Dispendukcapil Jember — Bagi masyarakat Kabupaten Jember yang hendak mengurus proses legalisir di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi) kabupaten Jember (Jl. Jawa No 18) tidak perlu bingung.
Sekretaris Dinas (Sekdin), Daryanto mengatakan bahwa proses legalisir adalah proses yang tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan dirinya menuturkan jika masyarakat hendak melegalisir bentuk Foto Copy Adminduknya, tidak perlu repot-repot mengantri di depan.
“Kalau legalisir, kami persilahkan langsung masuk ke dalam, dengan menunjukkan bentuk dokumen yang akan dilegalisir, lalu setelah itu pemohon dapat menunggu sebentar, ya paling sekitar 5 menitan lah sudah selesai,” papar Daryanto.
Sekdin Daryanto menambahkan bahwa proses legalisir ini hanya bisa diajukan secara langsung di Kantor Dispendukcapil Jl. Jawa dan tidak bisa dilakukan di tempat lain dengan alasan karena penerbitan Admindukcapil adalah hak dan kewenangan Disdukcapil setempat, maka proses legalisasi juga menjadi hak dan kewenangan Disdukcapil setempat.
“Kalau mau legalisir ya harus langsung datang ke Dispendukcapil Jember dengan jam operasional yang sudah disampaikan sebelumnya. Tidak bisa diajukan melalui kecamatan atau tempat lain. Karena legalisasi merupakan kewenangan dari kami pihak Dispendukcapil Jember,” terangnya.
Dan berikut merupakan alur yang dilakukan ketika hendak mengurus proses legalisir :
- Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang hendak di legalisir.
- Setelah di Dispendukcapil, pemohon bisa menyampaikan ke petugas jika hendak melakukan legalisir
- Petugas akan mempersilahkan masuk dan memberi nomor antrian untuk menuju loket legalisir.
- Loket legalisir terletak di Loket 11, pastikan anda memeriksa kembali dokumen tersebut sebelum dilegalisir.
- Serahkan seluruh berkas kepada petugas loket untuk diproses.
- Menunggu sekitar 3-5 menit untuk proses legalisasi.
- Berkas dapat diambil dan langsung dibawa pulang.
Perlu diketahui bahwa jika setelah melakukan legalisir dan hendak mengurus dokumen lain, anda harus mengantri untuk mendapatkan nomor antrian loket adminduk yang lain. [*]