Disdukcapil Jember – Guna meningkatkan pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember melakukan kegiatan monitor dan evaluasi (Monev).
Pada Kamis 14 November 2024, Disdukcapil Jember melakukan monev pelayanan admindukcapil di wilayah Kecamatan Sumberbaru.
Tim monev melakukan penilaian pelayanan admindukcapil di kantor kecamatan dan beberapa desa setempat.
Kasi Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan M. Agus Khusnul Mufid memberikan penjelasan tujuan monev tersebut.
Mufid mengatakan, monev itu untuk mencari informasi terkait upaya yang dapat dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Tim juga menggali sejumlah informasi yang selama ini belum bisa tersampaikan ke Disdukcapil Jember.
Dari monev tersebut, Mufid menemukan berbagai masalah dan kendala yang dihadapi petugas pelayanan, baik di desa maupun kecamatan.
Masalah yang terkait dengan proses pengurusan dokumen admindukcapil itu seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el.
Kemudian ditemukannya dokumen palsu. “Kami menggali informasi dari kecamatan dan beberapa desa yang ada di Sumberbaru, ternyata masih terdapat dokumen palsu,” ungkap Mufid.
Atas temuan tersebut, Mufid menegaskan perlunya langkah tindak lanjut guna memberantas tindak pemalsuan dokumen tersebut.
“Ini jelas memerlukan langkah-langkah tindak lanjut untuk memberantas kasus pemalsuan dokumen,” ujar Mufid.
Lebih jauh Mufid menjelaskan, hasil monev tersebut digunakan sebagai evaluasi untuk perbaikan sistem.
Juga memperbaiki mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik, utamanya untuk pengurusan dokumen admindukcapil. Karena itu, tim tidak hanya mengumpulkan informasi saja. Tim merekomendasikan tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan publik.
Terlebih, tindak lanjut dari temuan adanya dokumen palsu di Kecamatan Sumberbaru. Mufid mengatakan, Disdukcapil Jember akan membuat tim satuan tugas (satgas) untuk melakukan penelusuran terhadap dokumen palsu.
Satgas itu juga akan bertugas untuk memberantas adanya biro jasa atau calo. Selain menemukan permasalahan, tim juga menyerap sejumlah masukan perbaikan dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan pelayanan admindukcapil di wilayah Kecamatan Sumberbaru.
“Dari kendala dan masukkan yang telah kami terima, nantinya akan menjadi pijakan kami membuat kebijakan,” jelasnya.
Mufid menegaskan kebijakan tersebut menyesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru. “Sesuai dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya di Kecamatan Sumberbaru,” terangnya. (*nuv)