Disdukcapil Jember – Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jember Yhoni Restian, S.Sos menjelaskan bahwa penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilakukan secara bertahap.
“Awalnya, ini diterapkan pada pegawai Disdukcapil saja. Selanjutnya akan diterapkan pada ASN, baru kemudian mahasiswa dan pelajar,” jelasnya.
Dia lalu menambahkan, bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, dan tinggal di wilayah yang sulit akses internet akan tetap menggunakan KTP-EL fisik. (*nkn)