Urus SIM Menggunakan SUKET? Simak Di Sini !

Dispendukcapil Jember — Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket) yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Jember merupakan dokumen kependudukan yang sah sebagai pengganti KTP-el sementara dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan.

Suket tersebut juga dapat dipergunakan guna pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember dengan berbagai jenis golongan SIM mulai SIM A, B1, B2, C dan D.

Seperti yang disampaikan oleh Budiono yang merupakan salah satu instruktur di Unit Satpas Satlantas Polres Jember bahwa Suket merupakan dokumen pendukung yang sah dalam pembuatan SIM.

“Yang tidak boleh itu penggunaan Surat Keterangan Domisili, bukan Surat Keterangan Perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dispendukcapil,” papar Budi, Jum’at (26/07/2019) pagi.

Dirinya mengatakan bahwa selama ini masyarakat banyak yang salah kaprah atau salah pengertian dalam mengartikan dokumen Surat Keterangan sebagai pendukung pembuatan SIM.

“Jadi tetap boleh ya menggunakan Suket KTP-el, dan sekali lagi masyarakat harus memahami perbedaan antara Surat Keterangan KTP-el dan Surat Keterangan Domisili,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwasanya Suket merupakan Dokumen resmi yang diterbitkan secara sah oleh Dispendukcapil Jember.

“Ya, suket merupakan dokumen pengganti KTP-el yang dianggap sah yang diterbitkan oleh kami. Jadi kalau untuk pengurusan SIM, itu jelas sangat bisa,” pungkasnya. [*]