Dispendukcapil Jember — Masyarakat Jember tidak perlu khawatir saat hendak mengurus BPJS Ketenagakerjaan dimana Kartu Identitasnya masih dalam Surat Keterangan Perekaman KTP-el (SUKET) belum berbentuk KTP-el.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menyatakan bahwa status Suket saat ini adalah sama dengan status KTP-el yang sudah tercetak di blanko KTP-el yang ber-chip. Artinya, jika masyarakat hanya memegang Suket, itu sudah bisa dilakukan pengursan dokumen lainnya.
“Untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, setau saya tetap bisa, karena memang Suket diterbitkan untuk pengganti KTP-el. Itu artinya seluruh data-data yang ada di Suket bisa dipastikan sama persis dengan KTP-el,” ungkap Ani, Kamis (25/07/2019).
Dirinya mengatakan, perbedaan KTP-el dan Surat Keterangan adalah pada bentuk fisiknya saja, jika KTP-el dicetak di blanko tersendiri dan be-rchip, suket hanya dicetak di selembar kertas dan diberi QR Code yang dapat di scan untuk mengetahui data-data pemilik.
“Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga pastinya sudah terkoneksi dengan sistem kependudukan yang ada di Dukcapil pusat, itu juga mempermudah dalam pelayanan yang diberikan,” Kata Ani.
Sementara itu, Fitriatun yang merupakan salah satu karyawan loket di BPJS Ketenagakerjaan cabang Jember mengatakan jika pengurusan atau pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang belum mempunyai KTP-el juga tetap bisa dilakukan.
“Pendaftaran bagi pemohon yang hanya memegang Suket pastinya tetap bisa dilakukan. Namun kekuatan hukumnya juga sama dengan suket, yakni Berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Kalau pakai KTP-el ya seumur hidup,” jelasnya.
Fitri menambahkan “Jadi yang perlu diperhatikan oleh masyarakat ya seperti itu, bukan berarti tidak bisa diurus, tetap bisa diurus, hanya saja kekuatan hukumnya bergantung pada identitas yang digunakan, Suket atau KTP-el,” pungkasnya. [*]