Dispendukcapil Jember — Stok Blangko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember hingga bulan Agustus 2019 ini masih belum tersedia dan masih belum diketahui hingga kapan kekosongan tersebut akan bertahan.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., mengatakan jika pihaknya juga masih belum dapat memastikan kekosongan blanko KTP-el ini akan terjadi.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa kewenangan blanko KTP-el adalah seutuhnya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat di Jakarta.
“Kami masih terus berupaya mengajukan kepada pihak Kemendagri terkait blanko KTP-el ini, jadi bagi masyarakat harap tetap sabar menunggu dan tetap tertib mengurus Adminduk,” ujar Ani, Kamis 08/08/2019.
Upaya Dispendukcapil Jember dalam menangani masalah ini adalah dengan memberikan pengganti KTP-el berupa Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket) yang berlaku sementara selama 6 bulan.
“Kami tetap akan terus berupaya mengajukan Blanko KTP-el ini kepada kemendagri, entah di acc atau tidak, karena menurut pihak kemendagri masih ada sejumlah kendala teknis yang harus diselesaikan. Jadi kita harus tetap sabar menunggu. Kami dari pihak Dispendukcapil juga sudah berupaya, begitu pula masyarakat harus tetap sabar menunggu,” tegasnya.
Menurut informasi yang telah di himpun oleh Ani, kelangkaan blanko KTP-el ini tidak hanya di Jember saja. Namun juga terjadi disejumlah daerah.
“Ya harapan kami kepada pihak kemendagri juga cepat di tuntaskan permasalahan blanko KTP-el ini, dan yang jelas kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kami kepada masyarakat dalam kondisi seperti apapun,” pungkasnya. [*]