Komitmen untuk memberi pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), terus diupayakan dan ditingkatkan Pemkab Jember. Di bawah kepemimpinan Bapati dr. Hj. Faida, MMR., dan Wakil Bupati, Drs. KH. A. Muqit Arief, pelayanan adminduk ini dilakukan dengan cara jemput bola. Artinya, pelayanan tidak hanya diberikan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), tapi di desa-desa dan pusat perbelanjaan (keramaian).
“Adanya ruang pelayanan dapat mempermudah, mempercepat, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih terlayani,” jelas Sri Wahyuniati, Plt Kadispenduk, Pemkab Jember.
Unit pelayanan, menurut Sri Wahyuni, tidak hanya melayani di luar jam kerja, hari libur juga tetap dibuka pelayanan adminduk capil. Pelayanan yang diberikan, diantaranya perekaman, cetak seketika, pelayanan KK, KTP-El, Surat Pindah, pelayanan KIA, dan juga pelayanan Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan Non muslim dan lainnya.
Bupati Jember, dr. Faida. MMR, dalam sambutannya pada acara Peresmian Unit Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Roxy Square Jember, Sabtu (23/12/17) mengatakan, karena komitmen dan demi pelayanan kepada masyarakat, maka dibukanya unit pelayanan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemberian layanan itu diantaranya pembuatan Karti Identitas Anak (KIA).
“Identitas anak berfungsi melindungi hak anak, memudahkan dan mempercepat serta mempermudah mereka mendapatkan akses pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan maupun sosial dengan lebih terjaga dan terjamin,” terang Bupati Faida.
KIA itu juga dapat melindungi anak-anak dari perlindungan perdagangan anak. Hak-hak kependudukan anak juga dapat terlayani “Karena anak bukan orang dewasa yang berbentuk kecil, tetapi mereka adalah individu, sama dengan orang tuanya yang punya hak asasi yang sama,” tegasnya.