Tuntutan kebutuhan akan kejelasan identitas diri di era sekarang, tidak melulu hanya dialami kalangan dewasa atau orang tua. Anak-anakpun membutuhkan kejelasan identitas yang sama, sebagaimana orang dewasa.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kejelasan identitas anak, pemerintah memberlakukan kartu identitas anak bagi setiap anak. “Anak itu sesuai dengan hak-haknya, pemenuhan haknya adalah pemenuhan identitas diri,” ujar Sri Wahyuniati, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Jember dalam acara Launching Kartu Identitas Anak, di aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Jumat (22/12/2017).
Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA), menurut Sri Wahyuniati, dalam rangka pemenuhan hak-hak anak akan identitas diri. Fungsi dari KIA ini, antara lain, bisa digunakan sebagai kartu pengenal dalam banyak urusan.
Misalnya, ketika akan membuat paspor, dengan berbekal KIA, seorang anak sudah bisa membuat paspor dengan namanya sendiri pula. Demikian juga di akses kesehatan, jika dulu harus menggunakan nama orang tua, untuk saat ini seorang anak sudah boleh pakai namanya sendiri, karena sudah memiliki identitas sendiri.
“Kalau dulu anak ke ke perbankkan harus memakai nama orang tuanya, dengan KIA anak sudah bisa mengatasnamakan dirinya sendiri. Jadi 0 sampai 17 tahun, adalah kartu identitas anak, ketika sudah 17 tahun ke atas menjadi KTP elektronik,” jelasnya.
Lalu bagaimana agar seorang anak bisa memiliki KIA ?. Cukup dengan akte kelahiran, foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya dengan menyertakan foto berwarna ukuran 2×3, seorang sudah bisa mendapatkan KIA.
“Kalau anak itu berusia di atas lima tahun, harus menyertakan foto ukuran 2×3 berwarna sebanyak 2 lembar. Dibawah lima tahun tidak pakai foto, udah jadi,” terang Sri Wahyuniati.
Untuk pembuatan KIA ini, rencananya dispenduk akan bekerja sama dengan dispendik, untuk melakukan perekaman/ pemotretan di sekolah-sekolah. “Kita juga akan ngantor di sekolah-sekolah, dan akan nyeser semua. Intinya dispenduk akan turun langsung, entah itu di tempat keramaian, sekolah atau desa kita siap,” tandasnya.
Sementara Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR., yang membuka acara Launching Kartu Identitas Anak di aula PB Sudirman, Pemkab Jember, dalam sambutannya mengatakan, untuk pembuatan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Jember, harus sudah tuntas dalam waktu 3 bulan.
“Target 3 bulan selesai pembuatan KIA untuk seluruh anak anak di Kabupaten Jember,” ujar Bupati Faida.
Menurut bupati, acara yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke 89, memiliki makna yang teramat dalam. Karena dalam acara itu, berkumpul ibu-ibu untuk menghantar atau mendampingi anak-anaknya.
“Sebagai ibu-ibu yang mempunyai komitmen akan memberikan hak-hak anak, melindungi haknya, diantaranya dengan memberikan kartu identitas anak buat anak anak di Jember,” ucapnya.
Identitas anak yang berfungsi melindungi hak anak, lanjut bupati, akan memudahkan dan mempercepat serta mempermudah anak mendapatkan akses-akses pelayanan di berbagai bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan maupun sosial dengan lebih terjaga dan terjamin.
“KIA juga dapat melindungi anak anak dari perlindungan perdagangan anak, dapat terlayani hak hak kependudukannnya,” tambahnya. (Mutia Indra GM)