Sudah Memanfaatkan Layanan Online dengan Aplikasi SIP ? Begini Caranya !


 

Dispendukcapil Jember — Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbasis online melalui Sistem Informasi Pelayanan (SIP) saat ini telah memasuki versi terbarunya, yakni v.2.0 dengan tambahan sejumlah fitur dan tampilan lebih mudah dipahami serta akses yang lebih mudah.

Kepala Bidang Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Jember, Ita Setyawati menjelaskan bahwa masyarakat saat ini sudah dipermudah dengan akses layanan digital Adminduk berbasis online.

“SIP ini bisa diakses melalui website resmi kami ataupun bisa di download langsung melalui Google Playstore di smartphone yang memiliki OS Android,” ungkap Ita, Selasa (10/12/2019).

Link Website : KLIK DISINI
Aplikasi Di Google Play Store : KLIK DISINI

“Selain cara penggunaannya yang simpel, alur pengurusan Adminduk melalui Aplikasi SIP ini juga sangat mudah dipahami tahap demi tahap,” jelas Ita.

Berikut ini merupakan tahapan Registrasi serta alur pengurusan Adminduk melalui Sistem Informasi Pelayanan (SIP) :

A. Registrasi

  1. Klik menu Buat Akun Baru yang tertera pada menu bar di pojok kanan atas
  2. Menulis Nama Lengkap
  3. Masukan NIK yang tertera pada KTP-el maupun KK sesuai dengan nama lengkap
  4. Masukan e-mail aktif yang masih digunakan
  5. Masukan nomor hp aktif yang masih digunakan
  6. Buatlah Kata Sandi dengan kombinasi angka dan huruf
  7. Cek e-mail masuk dari SIP DISPENDUKCAPIL JEMBER
  8. Klik Aktifkan akun lalu login menggunakan NIK/e-mail serta Kata Sandi yang telah dibuat.

B. Pengurusan Adminduk

  1. Memiliki Akun SIP
  2. Login
  3. Pilih menu layanan yang ada di pojok kiri atas sesuai dengan keinginan hendak mengurus apa
  4. Lengkapi syarat-syarat pengurusan Adminduk seperti biasa
  5. Ikuti petunjuk pengisian form tahap demi tahap
  6. Scan seluruh persyaratan dengan ukuran kurang dari 1Mb dan memiliki format JPG/JPEG
  7. Upload seluuh persyaratan pada kolom yang tersedia
  8. Klik Ajukan, maka status berubah menjadi menunggu diproses admin
  9. Admin akan memberikan informasi melalui e-mail apakah data telah diproses, ditolak ataupun ditangguhkan
  10. Jika admin telah memproses maka selanjutnya Anda pergi ke Dispendukcapil Jember untuk mengambil Adminduk tanpa antrian
  11. Jika data ditolak maka admin akan memberitahu letak kesalahan, dan anda diharuskan mengajukan ulang. (*Amb)