Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember saat terus melakukan penuntasan perekaman KTP el, khusu untuk masyarakat yang saat ini masih belum pernah memiliki atau belum pernah melakukan perekaman.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menyampaikan bahwa perekaman KTP-el atau pembuatan KTP-el pertama kali dapat dilakukan di sejumlah tempat diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kantor Kecamatan Setempat
- Kantor Dispendukcapil Jember
- RTH Sukorejo/Sumbersari
- RTH Gajahmada/Kaliwates
“Saat akan melakukan perekaman, masyarakat cukup dengan membawa Foto Copy KK saja,” imbuhnya, Rabu (27/01/2021) pagi.
Khusus layanan yang berada di Kecamatan, Kadis Santi mengatakan bahwa tidak semua kecamatan dapat melayani perekaman KTP-el karena ada beberapa kecamatan yang alatnya masih dalam tahap perbaikan.
Sebagai gantinya, masih menurut Kadis Santi, masyarakat dapat melakukan perekaman KTP-el di kantor Dispendukcapil Jember atau RTH Sukorejo-Sumbersari atau RTH Gajah Mada-Kaliwates,” jelasnya.
Adapun jam layanan yang berlaku adalah sebagai berikut :
RTH Gajahmada/Kaliwates
- Jl. Gajah Mada, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68131
- Jam Operasional : Senin – Kamis 08.00 – 13.00 WIB
RTH Sukorejo/Sumbersari
- Jl. Letjen S.Parman No.156, Kali Oktak, Karangrejo, Kec. Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68124
- Jam Operasional : Senin – Kamis 08.00 – 13.00 WIB.
Kantor Dispendukcapil Jember
- Jl. Jawa No. 18, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
- Jam Operasional : Senin – Jum’at : 08.00 – 14.00 WIB, Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB
Kadis Santi juga menyampaikan bahwa yang menjadi prioritas saat ini adalah masyarakat yang baru berusia 17 Tahun untuk segera memiliki KTP-el dan tidak menunda-nunda.
“Teruntuk masyarakat yang baru berusia 17 tahun sangat kami anjurkan untuk segera melakukan perekaman KTP-el, karena kepemilikan KTP-el ini adalah wajib bagi warga berusia 17 tahun keatas, jangan ditunda,” pungkasnya. (*Amb)