Dispendukcapil Jember — Terkait dengan layanan pembuatan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember hingga saat ini masih memberlakukan layanan daring/online baik melalui WhatsApp maupun Aplikasi SIP Online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., yang mengatakan bahwa pandemi masih belum berakhir dan layanan tatap muka masih ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Seluruh layanan pembuatan Administrasi Kependudukan masih melalui online, bisa lewat Aplikasi WhatsApp atau Aplikasi SIP,” ujarnya, Selasa (26/01/2021) pagi.
Kadis yang akrab disapa Santi itu menuturkan, untuk layanan online melalui WhatsApp tersebut dibedakan berdasarkan jenis layanannya dengan nomor yang berbeda-beda pula.
Adapun nomor-nomor layanan WhatsApp yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat kabupaten Jember adalah sebagai berikut :
- Pengaduan Permasalahan Data (Infoduk) : 081131181182
- KK dan Surat Pindah : 081131181184
- KTP dan KIA : 081132230374
- Akta Kelahiran & Catatan Sipil : 081131181180
- WhatsApp Center (Konsultasi Layanan, Pertanyaan, Pengaduan, Kritik & Saran) : 081333381010
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Aplikasi SIP Online yang dapat diunduh langsung di Google Playstore atau menggunakan url pada browser https://sipdispendukcapiljember.id.
Untuk layanan tatap muka, hanya berlaku pada perekaman KTP-el & Legalisir dokumen kependudukan yang memang tidak bisa dilakukan secara daring.
“Namun hal tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker & Menjaga Jarak,” pungkas Santi. (*Amb)