Simak Ya, Cara Cetak KTP El Untuk Warga Luar Kota


 

Dispendukcapil Jember — Telah dijelaskan pada postingan sebelumnya bahwa pencetakan KTP-el (Hilang atau Rusak) khusus bagi warga kabupaten/kota lain yang sedang merantau di kabupaten Jember dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil Jember.

Plt. Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melayani dan berusaha membantu masyarakat kabupaten/kota lain yang KTP-el nya hilang di Jember ataupun rusak.

“Kami akan selalu memudahkan masyarakat, membantu masyarakat, sekalipun masyarakat luar kota yang sedang mengalami kesusahan seperti kehilangan KTP-el atau KTP-el nya rusak, bisa di cetak oleh Dispendukcapil Jember,” ujarnya, Jum’at (09/04/2021).

Sebelum melakukan cetak KTP-el luar domisili, pemohon harus terlebih dahulu mengetahui hal-hal berikut :

  1. Cetak KTP-el khusus warga luar domisili Jember hanya diperbolehkan cetak ulang saja tanpa mengubah data atau merevisi data.
  2. Pembuatan KTP-el baru hanya bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil daerah asal.
  3. Semua proses cetak KTP-el tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
  4. Apabila terdapat pungutan atau petugas yang meminta biaya, dapat melaporkannya melalui nomor WhatsApp 0813-3338-1010.

Berikut merupakan tata cara pengurusan cetak KTP-el (Hilang/Rusak) untuk warga yang berdomisili luar Kabupaten Jember dari awal hingga selesai :

  1. Pemohon dapat melakukan chat ke nomor WhatsApp 081132230374 atau datang langsung ke kantor Dispendukcapil Jember apabila keadaannya darurat (Emergency).
  2. Memberikan persyaratan kepada petugas berupa KTP-el lama & Foto Copy Kartu Keluarga (Untuk KTP-el rusak) dan Surat Kehilangan dari Kepolisian & Foto Copy Kartu Keluarga (Untuk KTP-el yang hilang).
  3. Petugas akan melakukan proses cetak KTP-el.
  4. Setelah KTP-el jadi, pemohon dapat langsung menerima dan menggunakan KTP-el sesuai dengan kebutuhan masing-masing. (*Amb)