Disdukcapil Jember – Akta kematian menjadi dokumen penting dengan berbagai manfaat, seperti pengurusan warisan, tunjangan keluarga, dan pensiun.
Banyak instansi pelayanan publik yang kini mensyaratkan akta kematian sebagai dokumen pendukung.
Bagi warga yang anggota keluarganya telah meninggal lebih dari 10 tahun, baik yang masih memiliki dokumen kependudukan maupun yang sudah tidak terdaftar dalam database kependudukan, tetap dapat mengajukan penerbitan akta kematian.
Pejabat yang menangani kelahiran dan kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember, Ifadhoh Laily, menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian untuk kasus seperti ini memerlukan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian.
Hal ini merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil yang ditujukan kepada Dukcapil Gunungkidul tentang penggunaan SPTJM sebagai salah satu persyaratan penerbitan akta kematian, bagi kematian lebih dari 10 tahun.
Selain itu, jika dokumen kependudukan tidak lengkap, penetapan pengadilan juga menjadi persyaratan utama.
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian:
Dokumen Lengkap
Jika yang meninggal masih memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, maka cukup melampirkan:
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian
- Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Desa
- Formulir F-2.01 yang diketahui Kepala Desa
- Dokumen kependudukan (KK dan KTP).
Dokumen Tidak Lengkap
Jika dokumen kependudukan sudah tidak ada atau tidak terdaftar dalam database, maka harus melalui proses penetapan pengadilan.
Setelah mendapatkan salinan penetapan pengadilan, dokumen yang dilampirkan adalah:
- Formulir F-2.01 yang diketahui Kepala Desa
- Salinan penetapan pengadilan.
Ifadhoh menegaskan pentingnya proses ini untuk memastikan keabsahan data dan menjamin kepastian hukum bagi keluarga yang mengajukan.
Disdukcapil Jember terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. (*nuv)