Dispendukcapil Jember — Pengurusan Kartu Identitas anak (KIA) serta Akta Kelahiran untuk anak berusia di bawah 5 tahun saat ini tidak perlu di pisah lagi, pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember telah menerapkan sistem cetak KIA langsung setelah Akta Kelahiran jadi.
“Setelah mengajukan cetak akta kelahiran, KIA bisa langsung di cetak, dengan menyerahkan akta kelahiran yang baru saja di cetak kepada petugas cetak KIA di loket 3 Dispendukcapil Jember,” ungkap Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ani Setyaningsih, Rabu (04/03/2020).
Ani menjelaskan, selain di kantor Dispendukcapil Jember, masyarakat juga bisa mengajukan akta kelahiran dan KIA secara bersamaan di Galeri Adminduk mall Roxy serta masing-masing kantor kecamatan di seluruh kabupaten Jember.
“Prosesnya sama, cetak akta kelahiran dulu baru nanti cetak KIA agar lebih efisien dan tidak rumit,” jelas Ani.
Sementara itu, pengajuan Akta Kelahiran dan KIA untuk anak usia diatas 5 tahun juga bisa langsung bersamaan, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan.
“Untuk anak diatas 5 tahun tetap bisa mengajukan akta dan KIA secara bersamaan jika belum punya, saat mengajukan akta kelahiran cukup lampirkan saja foto anak tersebut dengan ukuran 2×3 lalu ajukan akta kelahiran dan sekaligus cetak KIA,” papar Ani.
“Hal tersebut berlaku untuk semua anak yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA, namun apabila ada anak yang sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum punya KIA, maka persyaratan pembuatan KIA pada umumnya masih berlaku,” tukasnya. (*Amb)