Dispendukcapil Jember — Sebanyak 479 pasangan suami istri di Kecamatan Sumberjambe dijadwalkan mengikuti sidang isbat nikah pada hari Jumat (9/11/2018) mendatang. Mereka merupakan pasutri yang telah menikah namun hanya diakui secara agama.
Pada kesempatan ini mereka diberi kesempatan oleh Pengadilan Agama (PA) Jember yang bekerjasama dengan Dispendukcapil Jember untuk menjalani sidang isbat nikah secara masal.
Mereka akan mendapatkan legalisasi dari negara. Bukti dari legalisasi itu ditandai dengan ketok palu oleh hakim disertai pemberian buku nikah.
Baca Juga: Layanan Isbat Nikah Masal Gratis, Berikut Jadwalnya.
Sidang isbat nikah itu merupakan rangkaian isbat nikah secara massal yang digelar oleh Kementrian Agama melalui Pengadilan Agama (PA) Jember yang di fasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
“Sidang isbat nikah di kecamatan Sumberjambe ini merupakan tahap ke-3 dari 8 rangkaian isbat nikah yang telah dijadwalkan sebelumnya. Keseluruhan ada 5000 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah ini,” kata Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Amirulloh.
Sidang isbat nikah di Sumberjambe akan digelar di kantor kecamatan setempat. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) Jember.
“Kami dan Pengadilan Agama telah mempersiapkan 8-9 ruang sidang untuk menampung seluruh peserta isbat,” papar Amir.
Amir juga menjelaskan bahwa pada Jum’at (2/11/2018) lalu, sidang isbat juga sudah dilakukan di Kecamatan Bangsalsari dan dihadiri oleh 523 peserta.
“Program ini sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2011 lalu, namun perbedaannya, jika pada tahun sebelumnya peserta isbat nikah membayar biaya administrasi, pada tahun 2018 ini berlaku GRATIS untuk seluruh peserta,” terangnya.
Di akhir kalimatnya, Amir menjelaskan bahwa untuk mengikuti sidang isbat nikah ini, para pasangan harus membawa saksi.
“Saksi itu harus bisa membuktikan kalau keduanya memang telah menikah resmi secara agama, dan bisa menjelaskan kepada hakim,” pungkasnya. [*]