Dispendukcapil Jember — Meskipun stok blanko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember saat ini tidak tersedia karena stoknya habis, pihak Dispendukcapil Jember memastikan, bentuk pelayanan SEMEDI (Secepat-cepatnya mesti jadi) masih terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dispendukcapil (Sekdin), Daryanto pada hari ini, Selasa (09/04/2019). Dirinya menjelaskan bahwa masyarakat yang datang mengurus Admindukcapil di Dispendukcapil Jember tidak perlu khawatir Adminduknya tidak jadi.
Ia menegaskan kembali kepada masyarakat bahwasanya meskipun pnegajuan KTP-el belum dapat dicetak di blanko dan hanya mendapat bentuk surat keterangan (suket), statusnya sudah sama persis dengan KTP-el sebagai identitas diri Warga Indonesia.
“Masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir tidak mendapatkan adminduk, pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa dan layanan Semedi juga masih berlaku dan sebelumnya juga sudah pernah saya jelaskan kalau status suket sudah sama dengan KTP-el,” bebernya.
Tidak hanya ktp-el dalam bentuk suket, Daryanto menerangkan jika pengurusan Adminduk lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lain-lain masih tetap menggunakan metode Semedi.
Ini dilakukan selain untuk menekan angka kesadaran Adminduk masyarakat Jember, juga dilakukan agar Admindukcapil tidak menumpuk di Kantor Dispendukcapil.
“Kalau bentuk pelayanan Semedi ini dihentikan, nanti bisa menumpuk di Dispendukcapil Jember, selain itu kan masyarakat malah bolak-balik kesini. Dan kadang juga mereka malas segingga dokumennya tidak diambil,” terang Daryanto.
Dirinya menambahkan bahwa pelayanan Semedi ini juga masih dilakukan di Galeri Pelayanan Admindukcapil Mall Roxy Jember. Ia menerangkan jika pelayanan di Galeri Roxy dilakukan dalam bentuk Semedi juga dengan Alasan yang sama.
“Nah jika di kantor Dispendukcapil jalan jawa masih menggunakan pelayanan Semedi, maka di Galeri Roxy juga demikian. Hanya saja di galeri tersebut pelayanan Semedi hanya bisa dilakukan untuk dokumen, KIA, KK dan Akta Kelahiran,” pungkasnya. [*]