Segera Urus, Tidak Perlu ke Tanah Kelahiran Kalau Telat Ajukan Akta Kelahiran

Disdukcapil Jember – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran di Indonesia menganut asas domisili.

Artinya, pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Hal ini menjawab pertanyaan warga yang lahir di luar kota atau telah berpindah domisili namun belum memiliki akta kelahiran.

Pejabat yang menangani kelahiran dan kematian, Ifadhoh Laily, S.Sos, menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Asas domisili ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya akta kelahiran,” terangnya saat ditemui pada kamis 27 Februari 2025.

“Masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran hanya untuk pengajuan akta,” tegasnya.

Baik anak-anak maupun orang dewasa, proses pengajuan akta kelahiran tetap sama.

Bagi orang dewasa yang telah berpindah domisili dan belum memiliki akta kelahiran, mereka dapat mengajukannya sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga saat ini.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan akta kelahiran, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa, adalah sebagai berikut:

  • Pertama, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/puskesmas/desa.
  • Kedua, buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian atau bukti sah lainnya.
  • Ketiga, Kartu Keluarga.
  • Keempat, Formulir F-2.01.
  • Kelima, Formulir F-2. 04 bagi yang kelahiran di luar kota/kabupaten.

Pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JSIP atau melalui WhatsApp Admindukcapil di nomor 0811-3201-9779.

Disdukcapil Jember mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anak sejak lahir tanpa menunda.

Dokumen Akta Kelahiran ini sangat penting untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pendaftaran sekolah anak. (*nuv)