Dispendukcapil Jember — Pemerintah Kecamatan Patrang konsisten melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan Administrasi Kependudukannya meskipun di lingkungan kantor Kecamatan masih dalam tahap renovasi.
Kepala Seksi Pelayanan Umum kecamatan Patrang, Reni mengatakan bahwa pihaknya tidak mau meremehkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami disini harus tetap konsisten dalam pelayanan, baik itu Adminduk maupun yang lainnya. Karena pelayanan itu sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan di dalam pemerintahan,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Selasa (08/10/2019).
Dirinya mengatakan bahwa saat ini ruang Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) untuk sementara di pindahkan di bagian barat kecamatan Patrang dan dikemas di ruangan yang sederhana.
“Untuk sementara waktu sambil menunggu renovasi selesai, ruangan pelayanan kami pindah di sebelah barat Pendopo kecamatan Patrang. Ruangan ini sederhana namun tetap layak untuk pelayanan kepada Masyarakat,” paparnya.
Masih menurut Reni, Pelayanan yang diberikan oleh kecamatan Patrang ini bermacam-macam, mulai dari Perekamam KTP-el, Cetak Kartu Keluarga, KTP-el/Suket, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, bahkan Surat Pindah antar Kabupaten atau SKPWNI.
“Untuk pelayanan yang kami berikan, sebisa mungkin kami selaraskan dengan yang ada di Dispendukcapil Jember. Sehingga masyarakat tetap bisa menerima layanan yang selayak-layaknya tanpa perlu jauh-jauh ke Dispendukcapil Jember,” papar Reni.
Masih menurut Reni, “Untuk pengambilan Adminduk, ini kurang lebih 10 hari setelah pengajuan awal. Masyarakat akan diberikan tanda bukti pengambilan lalu setelah itu bisa mengambilnya 10 hari kedepan tanpa dipungut biaya alias Gratis,” pungkasnya. [*Amb]