Dispendukcapil Jember — Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu bentuk Administrasi Kependudukan yang saat ini telah diwajibkan oleh Pemerintah untuk dimiliki oleh setiap Anak berusia 0 – 16 tahun.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan bahwa setiap anak-anak yang ada di Kabupaten Jember diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak sebagai tanda bukti warga yang sadar akan pentingnya Administrasi Kependudukan.
“Ini merupakan peran kedua orang tua yang harus menanamkan kesadaran Adminduk pada anak sejak dini. Untuk itu kami mewajibkan agar KIA dimiliki oleh setiap anak di Kabupaten Jember,” papar Santi, Senin (07/10/2019).
Dasar Hukum Kartu Identitas Anak :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden RI Nomor Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Manfaat Kartu Identitas Anak :
- Perlindungan Hak Asasi Anak
- Pendidikan dan Jaminan Kesehatan
- Pendaftaran Beasiswa
- Perlindungan terhadap Kekerasan pada Anak
Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak
(Usia 0 – 5 tahun)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran Asli di tunjukan kepada petugas
- Foto Copy KTP-el kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga
(Usia 5 – 16 tahun)
- Pas Foto 2×3 (2 lbr)
- Foto Copy Akta Kelahiran/Akta Kelahiran asli ditunjukkan kepada petugas
- Foto Copy KTP-el kedua orang tua
- Foto Copy Kartu Keluarga
Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak
(Melalui Kantor Kecamatan)
- Datang dan membawa persyaratan lengkap
- Mengambil nomor antrian jika diperlukan
- Menuju petugas dan menyerahkan seluruh persyaratan lengkap
- KIA bisa diambil dalam kurun waktu satu minggu kedepan
(Melalui Dispendukcapil Jember/Galeri Adminduk Mall Roxy)
- Datang dan membawa persyaratan lengkap
- Sampaikan kepada petugas di pintu masuk jika hendak mengurus KIA
- Petugas memberikan nomor antrian (Loket 3 & 4)
- Menyerahkan seluruh persyaratan lengkap
- KIA dapat ditunggu dan langsung di bawa pulang (Sekitar 2-5 menit). [*Amb]