Pindah Alamat atau Domisili ? Berikut yang Perlu DiPerhatikan

 

Dispendukcapil Jember — Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya mengurus dokumen adminduknya. Misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota/kabupatdn lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan pindah ke kota lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si.

Dirinya menjelaskan bahwa tujuan utama dari hal tersebut adalah agar masyarakat tidak kesulitan saat menjalani kehidupan di tempat yang baru.

“Hal tersebut penting, karena jika tinggal atau menetap di kabupaten lain, tetapi KTP-el nya masih Jember, tidak akan berlaku di tempat tersebut,” terangnya.

Ani juga menjelaskan beberapa poin penting yang Harus Diketahui jika memutuskan pindah alamat, diantaranya:

1. Pindah Alamat, Berarti Anda Juga Pindah KK dan KTP

Apabila Anda sudah memutuskan untuk pindah ke kota lain atau pindah alamat tempat tinggal secara permanen, sebaiknya segera mengurus pindah KTP dan KK. Sebab akan ada banyak yang Anda alami jika tidak memiliki KTP El di tempat tinggal yang baru seperti misalnya: terkandala saat menggunakan hak suara saat pilkada, urusan perbankan tidak akan lancar, dan banyak urusan lainnya yang akan mengalami hambatan.

2. Jangan Lupa Fotokopi KTP dan KK Terlebih Dahulu

KTP-el lama akan dicabut chip nya atau di plong di Dispendukcapil Jember untuk dimusnahkan, apabila Anda mengurus untuk mendapatkan KTP-el di tempat yang baru. Sehingga selama beberapa waktu status KTP anda akan mati.

Sebaiknya fotokopi KTP anda terlebih dahulu beberapa lembar sebagai pegangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak memegang KTP-el asli.


Baca Juga: Begini Cara Mengurus Pindah Datang Dari Luar Kota Ke Jember


Pada dasarnya untuk pindah KK dan KTP-el antar Kabupaten/Kota prosesnya mudah. Syarat yang harus dipenuhi juga sama saja dengan pindah KK dan KTP-el antar kecamatan dan kelurahan, hanya saja ada perbedaan dalam prosedur/mekanisme yang harus dilakukan.

Pindah antar kabupaten harus melalui kantor Dispendukcapil Jember dan juga Dispendukcapil daerah tujuan.


Baca Juga: Mudah Dipahami, Begini Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Keluar Kota


Ani menyampaikan bahwa perlu diingat saat mengurus perubahan data kependudukan jangan bayangkan repotnya urusan birokrasi, tapi bayangkanlah manfaat yang didapatkan supaya anda semakin lancar dan bersemangat mengurus administrasi penting tersebut.

“Pindah KTP ada beberapa kasus misalnya pindah dalam satu kabupaten dan pindah beda kabupaten. Ada yang pindah satu propinsi, namun ada juga yang beda propinsi. Secara umum prosesnya sama, hanya perlu penambahan proses di kabupaten atau propinsi yang dituju,” pungkas Ani. [*]