Orang Tua Cerai, Akta Kelahiran Tetap Pakai Nama Orang Tua Kandung


 

Dispendukcapil Jember — Dalam pembuatan Akta Kelahiran tidak hanya tertulis nama diri kita saja, melainkan nama orang tua kandung juga tercantum.

Perlu diketahui bahwa nama orang tua yang tertera pada Akta Kelahiran harus nama orang tua kandung, bukan orang tua angkat, wali maupun orang lain yang merawat sejak kecil.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil, Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa Akta Kelahiran yang kita miliki saat ini jika seluruh data nya telah benar, maka masyarakat tidak perlu mengubah atau me-revisi lagi jika suatu saat terjadi problem dalam keluarga.

Sebagai contoh, kedua orang tua telah bercerai dan salah satu dari mereka menikah lagi, maka nama orang tua yang tercantum di dalam Akta Kelahiran tetap dan tidak perlu dirubah atau diganti.

“Nama orang tua yang tercantum di dalam Akta Kelahiran adalah nama orang tua kandung, jadi apabila orang tua telah bercerai dan masing-masing menikah lagi tidak perlu mengganti nama orang tua yang ada di Akta Kelahiran,” papar Amir, Senin (15/03/2021) pagi.

Akta Kelahiran hanya dapat di revisi atau dibetulkan apabila terdapat kesalahan nama yang tertulis maupun perubahan nama yang sengaja dilakukan oleh seseorang dengan alasan tertentu.

“Apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran, barulah hal tersebut bisa dilakukan revisi atau pembetulan untuk mendapatkan bentuk Catatan Pinggir,” terang Amir.

Terkait pengurusan Akta Kelahiran, masyarakat Jember dan Sekitarnya dapat mengurusnya melalui WhatsApp di nomor 0811-3118-1180, Aplikasi SIP Online, atau datang langsung ke Kantor Kecamatan setempat dengan tetap memperhatikan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. (*Amb)