Musnahkan Ribuan KTP El, Begini Penjelasannya !

Dispendukcapil Jember — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember memusnahkan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dianggap cacat dan sudah invalid pada hari ini, Jum’at (21/12/2018) Sore.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran kementrian dalam negeri (kemendagri) Republik Indonesia nomor 470.13/11176/SJ tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid tertanggal 13 Desember kemarin.

Tidak hanya di Jember saja. Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masing-masing daerah di Indonesia diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Sartini mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti Surat Edaran dari kemendagri, yang mana KTP invalid harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak disalah gunakan. Diakuinya bentuk kerusakan beragam kemudian didata dan dimusnahkan.

“Kerusakannya bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa, jadi macam -macam,” ungkapnya.

Sebelumnya sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus. Sementara itu dalam pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat mulai setingkat Kasi, Kabid, dan Sekdin dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jember. [*]