Sebelum mengajukan Permohonan Layanan Pembuatan akta kematian ada baiknya dipersiapkan berkas berikut:
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Asli
- Surat Kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah Sakit (bila ada)
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi Surat pengantar dari Kecamatan
- Akta Kelahiran dan Foto Copy (Bila Ada)
- Foto Copy KTP dan KTP Asli yang bersangkutan
- Akta Perkawinan dan Foto Copy (Bila Ada)