Mengurus Akta Perceraian, Begini Caranya !

Dispendukcapil Jember — Akta Perceraian menjadi salah satu bentuk dokumen pencatatan sipil yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang pernah bercerai.

Kepala Seksi pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Amirulloh mengatakan bahwa memiliki Akta Perceraian juga merupakan suatu bentuk sadar admindukcapil.

“Jadi untuk pasangan suami istri yang sudah bercerai sebaiknya juga harus melengkapinya, karena sangat penting jika akan digunakan untuk mengurus adminduk lainnya kedepan,” paparnya.

Dan berikut merupakan ketentuan serta prosedur yang harus dilakukan ketika hendak mengurus dokumen akta perceraian.

  • KETENTUAN AKTA PERCERAIAN:

Usai mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Muslim dari Pengadilan Agama, Non Muslim dari Pengadilan Negeri) maka selanjutnya pasangan harus melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (Dispendukcapil Jember).

Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.

  • PERSYARATAN :
  1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan,
  3. Kutipan Akta Perkawinan, dan
  4. KTP serta KK suami atau istri.
  • MEKANISME:

Pemohon berkewajiban:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah tersedia.
  2. Melengkapi persyaratan.
  3. Mendaftarkan ke Dispendukcapil Jember

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban :

  1. Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor dinas mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  2. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai
  3. Dispendukcapil sebagaimana dimaksud pada huruf poin kedua berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian.
  4. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon dan pemohon akan segera mendapatkan kabar lebih lanjut oleh Dispendukcapil Jember kapan kutipan Akta Perceraian dapat diambil. [*]