Menggunakan Suket Untuk Layanan Perbankan, Simak Penjelasannya di Sini !

Dispendukcapil Jember — Surat Keterangan Perekaman KTP-el atau biasa disebut Suket yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember sudah dapat melakukan pengurusan segala jenis Administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya.

Hal tersebut seperti yang ditegaskan kembali oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dra. Ani Setyaningsih, M.Si.

“Jadi dengan menggunakan Suket itu, masyarakat sudah bisa menggunakannya untuk kepentingan dokumen yang lainnya, misalkan pembuatam SIM, SKCK, Buka Rekening, BPJS, dan lain sebagainya,” ungkap Ani, Selasa (23/07/2019).

Sementara itu Beni salah satu staff di Bank BNI yang merupakan bank milik BUMN cabang Jember juga menjelaskan hal yang sama tersebut.

Dirinya menjelaskan jika dengan menggunakan Suket, masyarakat sudah bisa melakukan pembukaan Rekening baru maupun tutup Rekening dan lain sebagainya.

“Jadi tidak harus menggunakan KTP-el, memang KTP-el kami butuhkan untuk beberapa pengurusan yang lain, tapi untuk layanan-layanan umum yang biasa dibutuhkan masyarakat itu kebanyakan tidak harus menggunakan KTP-el, artinya bisa menggunakan Suket,” ujar Beni.

Beni juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang komplain bahwa layanan di Bank nya harus selalu menggunakan KTP-el itu tidak benar.

“Memang kami membutuhkan KTP-el untuk beberapa kebutuhan pelayanan yang memang penting, seperti pembukaan Rekening untuk keperluan wirausaha atau kebutuhan-kebutuhan sekunder lainnya,” pungkasnya. [*]