Dispendukcapil Jember — Surat Keterangan Perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Jember juga dapat digunakan untuk melakukan registrasi atau aktivasi layanan Operator Seluler.
Dio, Customer Service Operator Seluler Grapari Jember mengatakan, bahwa pihaknya selalu melayani masyarakat sekalipun identitasnya menggunakan Surat Keterangan atau Suket.
“Kami selalu menerima apapun bentuk identitasnya, baik itu Suket ataupun KTP-el yang penting itu asli dan resmi diterbitkan oleh pihak Dukcapil setempat,” paparnya kepada Tim Website Dispendukcapil Jember usai di temui, Selasa (17/09/2019) siang.
Masyarakat tidak perlu khawatir, masih menurut Dio, jika nanti ditolak saat hendak melakukan registrasi maupun aktivasi.
“Kebanyakan produk layanan kami hanya membutuhkan NIK saja, jika NIK sudah sesuai dan valid, itu tidak menjadi masalah meskipun bentuk identitasnya Suket,” papar pria 26 tahun tersebut.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., tidak henti-hentinya mengungkapkan serta mengajak kepada masyarakat agar selalu sadar tentang pentingnya Adminduk.
“Suket itu juga sangat penting. Sebagai pengganti KTP-el sementara, itu sudah sangat sah di mata negara. Untuk itu kami senantiasa mengajak masyarakat untuk terus sadar dengan pentingnya Administrasi Kependudukan,” pungkasnya. [*]